Informasi dan persyaratan layanan
Layanan penyampaian aspirasi, permohonan kunjungan, dan fasilitasi komunikasi dengan DPRD Kota Tomohon.
Digunakan untuk pengajuan aspirasi masyarakat, permohonan kunjungan ke DPRD, atau fasilitasi komunikasi kelembagaan sesuai agenda dan tata tertib yang berlaku.